Rabu, 29 April 2020

Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Ham)

Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Secara yuridis, Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia ialah setiap tindakan seseorang atau golongan orang termasuk pegawanegeri negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum menghemat, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi insan seseorang atau golongan orang yang dijamin oleh undangundang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian aturan yang adil dan benar berdasarkan prosedur aturan yang berlaku.

 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap pe Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)


Dengan demikian, dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM ialah tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dikerjakan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi insan.

Pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan HAM mampu diklasifikasikan menjadi dua.

a. Kejahatan genosida, adalah setiap tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kalangan bangsa, ras, golongan etnis, golongan agama, dengan cara:

1) membunuh anggota kalangan;

2) menimbulkan penderitaan fisik dan mental yang berat kepada anggota-anggota kelompok;

3) membuat keadaan kehidupan kalangan yang akan menyebabkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;

4) memaksakan langkah-langkah-langkah-langkah yang bermaksud menangkal kelahiran di dalam kelompok; atau

5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kalangan tertentu ke kalangan lain.

b. Kejahatan kepada kemanusian, ialah salah satu tindakan yang dikerjakan sebagai bab dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara pribadi terhadap masyarakatsipil, berupa:

1) Pembunuhan;

2) Pemusnahan;

3) Perbudakan;

4) Pengusiran atau pemindahan masyarakatsecara paksa;

5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara adikara yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok aturan internasional;

6) Penyiksaan;

7) Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;

8) Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau asosiasi yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dihentikan berdasarkan hukum internasional;

9) Penghilangan orang secara paksa; atau

10) Kejahatan apartheid.
Sumber https://panduandapodikmen.blogspot.com


EmoticonEmoticon