Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi merupakan salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk mengembangkan mutu pembelajaran dan meningkatkan mutu lulusan dalam hal ini peserta asuh. Program ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kemendikbud yang menekankan pembelajaran berorientasi Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS).
Guru yakni pendidik profesional dengan peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengecek akseptor asuh. Guru profesional memegang peranan yang sungguh penting dalam menentukan prestasi akseptor bimbing. Penelitian memberikan bahwa 30% prestasi peserta latih diputuskan oleh aspek guru. Untuk selalu menjaga profesionalitasnya, guru mesti selalu meng-update dirinya dengan melaksanakan pengembangan keprofesian berkesinambungan. Jika acara pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada kenaikan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional, maka Program PKP Berbasis Zonasi lebih berfokus pada upaya memintarkan siswa lewat pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi.
Petunjuk Teknis ini berisikan lima bab, yaitu: Bab I Pendahuluan, Bab II Gambaran Umum, Bab III Pelaksanaan Program, Bab IV Monitoring, Evaluasi, Sertifikat, dan Pelaporan, dan Bab V Penutup.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional pasal 57 menyatakan bahwa penilaian dikerjakan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional selaku bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan. Evaluasi dijalankan terhadap peserta ajar, lembaga, dan acara pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ialah bagian yang tidak mampu dipisahkan dari sistem pendidikan nasional. UN yaitu sistem evaluasi kriteria pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar tempat yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan. Sebagai bagian dari evaluasi, Indonesia melakukan benchmark internasional dengan mengikuti Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Programme for International Student Assessment (PISA).
Hasil TIMMS tahun 2015 untuk kelas IV sekolah dasar, Indonesia menerima rata-rata nilai 397 dan menempati peringkat 4 terbawah dari 43 negara yang mengikuti TIMMS (Sumber: TIMMS 2015 International Database). Sekitar 75% item yang diujikan dalam TIMSS telah diajarkan di kelas IV SD dan hal tersebut lebih tinggi dibanding Korea Selatan yang hanya 68%, tetapi kedalaman pemahamannya masih kurang. Dari sisi usang pembelajaran siswa Sekolah Dasar dan jumlah jam pelajaran matematika, Indonesia tergolong paling usang di antara negara yang lain, tetapi mutu pembelajarannya masih perlu ditingkatkan.
Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan bagi para pihak yang berkepentingan dalam implementasi Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi.
EmoticonEmoticon