Direktur Pembinaan SMK telah resmi mempublikasikan Petunjuk Teknis Pengisian Blanko Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019. Ini menjadi pedoman dalam pengisian data ijazah untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61 ayat (2) menyatakan bahwa Ijazah diberikan kepada peserta ajar sebagai pengakuan terhadap prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan sesudah lulus cobaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Berikutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan dan perubahannya, pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa peserta ajar dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah sehabis menyelesaikan seluruh acara pembelajaran, menemukan nilai minimal baik pada evaluasi selesai untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan adat mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, lulus ujian sekolah/madrasah untuk golongan mata pelajaran ilmu wawasan dan teknologi, dan lulus Ujian Nasional.
Ijazah sebagaimana dimaksud di atas adalah akta legalisasi atas prestasi mencar ilmu dan kelulusan dari sebuah jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
Prosedur dan prosedur pengadaan Ijazah merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017. Pasal 8 ayat (3) menjelaskan bahwa Pelaksanaan penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SD/SDLB, SMP/SMPLB, Sekolah Menengan Atas/SMALB, SMK, paket A, paket B dan Paket C oleh direktorat jenderal terkait.
Sedangkan pada pasal 11, dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang Ijazah, SHUN, dan salinan SHUN dikelola oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Merujuk pada peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 037/H/EP/2019 dan Perdirjen Dikdasmen nomor 0038/D/HK/2019, Direktorat Pembinaan SMK diberikan ruang untuk menentukan layout halaman belakang ijazah dan menyusun panduan pengisian untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah kejuruan. Demikian petunjuk teknis ini disusun untuk mampu dipergunakan dengan sebaik-semestinya.
Download Juknis Pengisian Blanko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan 2018/2019
Silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:- Juknis Pengisian Blanko Sekolah Menengah kejuruan 2018/2019
- Format Halaman Belakang Ijazah SMK Kurikulum 2006
- Format Halaman Belakang Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013
- Format Halaman Belakang Ijazah SMK Kurikulum 2013 Revisi
Demikianlah berita tentang Juknis Pengisian Blanko Ijazah SMK 2018/2019 yang bisa kami sampaikan terhadap anda semuanya. Sumber https://panduandapodikmen.blogspot.com
EmoticonEmoticon