Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil sangat penting untuk dikenali.
Sebab tanpa adanya juknis ini bisa saja para guru akan kebingungan bagaimana nanti cara penyaluran sertifikasinya.
Juknis ini dibentuk semoga penyaluran pemberian profesi, sumbangan khusus, dan suplemen penghasilan Guru pegawai negeri sipil tempat berlangsung secara tertib, efisien, efektif, hemat, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat.
Dalam juknis ini diatur banyak sekali hal terkait dengan prosedur penyaluran pemberian untuk para guru.
Dalam Pasal 2
(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil kawasan merupakan aliran bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam menunjukkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru pegawai negeri sipil tempat.
(2) Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas selaku kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang mendapat tugas aksesori; dan
d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
(3) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad d diberikan Tunjangan Profesi hingga dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang menertibkan Tunjangan Profesi pengawas satuan pendidikan.
BAB II
PRINSIP PENYALURAN
Pasal 3
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah dilaksanakan dengan prinsip:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. faedah.
BAB III
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
Pasal 4
(1) Guru pegawai negeri sipil tempat yang mendapatkan Tunjangan Profesi harus menyanggupi kriteria penerima Tunjangan Profesi.
(2) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk duit melalui rekening bank penerima bantuan.
(3) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
EmoticonEmoticon