Kemendikbud sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 wacana Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 861 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga :
Adapun cuplikan isi Permendibud ini adalah sebagai berikut:
Pasal 2
Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pembinaan SD;
c. Direktorat Pembinaan SMP;
d. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
e. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan; dan
f. Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus.
BAB II
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian; dan
d. Bagian Umum dan Kerja Sama.
(2) Bagian Perencanaan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi;
b. Subbagian Program dan Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
(3) Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
(4) Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c terdiri atas:
a. Subbagian Hukum;
b. Subbagian Tata Laksana; dan
c. Subbagian Kepegawaian.
(5) Bagian Umum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara d terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
EmoticonEmoticon