Rabu, 08 April 2020

Permendikbud Nomor 25 Tahun 2019 Perihal Detail Peran Unit Kerja Di Lingkungan Sekjen

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mempublikasikan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2019 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal.

Hal ini dikerjakan dalam rangka dengan adanya pergeseran organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2018 wacana Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekjen


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2018 ihwal Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1693) diubah selaku berikut:

1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Rincian peran Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III:

a. melaksanakan penyusunan program kerja;

b. melakukan penyiapan bahan aliran penyusunan rencana dan penganggaran bidang kebudayaan, bahasa dan perbukuan, dan pengawasan;

c. melakukan analisis ajakan rencana, program, aktivitas, target, dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;

Baca juga:


d. melaksanakan penyiapan materi kerjasama dan sinkronisasi rencana, acara, acara, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;

e. melaksanakan penyiapan bahan kerjasama pembahasan rencana, program, kegiatan, target, dan budget di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;

f. melakukan penyiapan materi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;

g. melaksanakan penyiapan bahan pengesahan acara, kegiatan, target, dan budget Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;

h. melakukan penyiapan bahan usul revisi acara, acara, sasaran, dan budget Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;

Download Permendikbud Nomor 25 Tahun 2019

Untuk lebih terperinci silahkan unduh filenya di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah isu perihal Permendikbud Nomor 25 Tahun 2019 yang mampu kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://panduandapodikmen.blogspot.com


EmoticonEmoticon