Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan telah mempublikasikan Buku Petunjuk Pengelolaan NUPTK Tahun 2019.
Adapun isi buku tersebut yaitu selaku berikut;
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang Pelaksanaan
aktivitas Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (verval PTK) dikerjakan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Peraturan Sesjen Kemendikbud juga ialah bahan acuan dalam pengembangan aplikasi verval PTK. Namun demikian dalam memahami Persesjen tersebut masih terjadi perdebatan yang disebabkan adanya perbedaan pandangan antara Dinas Pendidikan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), maupun PDSPK dalam melaksanakan approval, sehingga sering terjadi kriteria yang serupa, diajukan dari satuan pendidikan yang sama untuk PTK yang berbeda, mampu diperlakukan berlawanan.Munculnya pemikiran untuk menciptakan petunjuk pelaksanaan verval PTK ini sebagai tanggapan dari banyaknya perbedaan pendapat dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Sering terjadi perbedaan memaknai Persesjen tersebut walaupun di Dinas Pendidikan yang sama atau LPMP yang serupa.
Perbedaan usulan tersebut bahkan tidak bisa dipungkiri menimbulkan perdebatan diantara sesama operator baik di tempat yang serupa atau di grup whatsapp gabungan PDSPK dan LPMP yang berkelanjutan, sehingga dibutuhkan keputusan pimpinan dengan lahirnya juklak yang resmi ditandatangani oleh pimpinan.
Kami menyadari bahwa terjadinya perbedaan usulan tersebut sebagai wujud tanggungjawab sesama operator, yang maksudnya semoga menegakkan aturan dan mengikuti prosedur yang benar. Dengan demikian penyusunan isyarat pelaksanaan verval PTK ini ialah upaya untuk menyamakan pandangan atau upaya untuk menghemat perbedaan usulan dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Pelaksanaan verval PTK sudah memakai aplikasi verval PTK, mulai dari sekolah, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN dan PDSPK. Dengan demikian kriteria-kriteria yang dilampirkan tidak lagi dalam bentuk berkas (hard copy), namun dalam bentuk soft copy yang di upload ke aplikasi.
Model penanganan berkas patokan dalam verval PTK melalui upload ini sebaiknya lebih memudahkan bagi yang mengajukan maupun yang melaksanakan approval NUPTK. Tetapi kerap kali sebaliknya yang seharusnya lebih mudah malah jadi lebih rumit alasannya adanya perbedaan pandangan. Misalnya berkas yang di upload harus asli dengan tanda tangan dan cap lembap. Ada yang mengajukan pertanyaan, bagaimana bila hasil legalisir? Bagaimana jika hasil upload kurang terang? Perbedaan pertimbangan juga sering terjadi dalam hal masa berlakunya SK Pengangkatan, apakah yang dihitung itu pada dikala sekolah mengajukan atau pada ketika operator melaksanakan approval? Padahal waktu pengajuan penerbitan NUPTK bisa memakan waktu alasannya antrian yang banyak.
Juklak verval PTK ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari juknis pengelolaan NUPTK, dengan demikian lahirnya juklak verval PTK ini selaku tanggapan kepada perbedaan persepsi dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud tentang juknis pengelolaan NUPTK, khususnya pada bagian-bagian yang masih diperdebatkan.
B. Maksud dan Tujuan
Tujuan diterbitkannya juklak verval PTK ialah untuk menyamakan pandangan dalam tolok ukur-tolok ukur yang mesti dipenuhi baik oleh calon peserta NUPTK maupun PTK yang hendak melaksanakan perbaikan data master NUPTK. Hal ini mengacu kepada persepsi yang berlainan-beda dalam mengetahui tolok ukur, seperti dalam mengetahui SK pengangkatan sebagai kriteria pengajuan NUPTK, dalam kenyataanya di setiap daerah memiliki redaksi yang beragam. Perbedaan pandangan ini mesti secepatnya diatasi semoga verval PTK secepatnya akhir dan menghasilkan data yang akurat. Lebih rinci tujuan disusunnya petunjuk pelaksanaan verval PTK yaitu:a. Sebagai petunjuk pelaksanaan verval PTK yang mampu dijadikan teladan bareng mulai dari sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi, LPMP/ BPKLN, sampai ke PDSPK;
b. Sebagai bahan penyamaan pandangan perihal tatacara dan dalamnmemahami syarat-syarat pelaksanaan verval PTK mulai dari Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP/ BPKLN, hingga ke PDSPK;
c. Sebagai alat untuk meminimalkan perdebatan ihwal syarat-syarat yang menjadi legalitas pada masing-masing pegajuan, sehingga PTK tidak ada yang merasa dirugikan, dan pekerjaan untuk menghasilkan data yang akurat mampu tercapai;
d. Sebagai bahan panduan pelaksanaan Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup penyusunan juklak verval PTK sejalan dengan kebutuhan perbaikan dan pembetulan data master rujukan PTK yang sudah dientri dalam Dapodik dan mesti bersifat unik dan akurat. Hal ini sebab semua acara pembangunan yang berhubungan dengan PTK akan dikaitkan dengan data PTK, khususnya nomor NUPTK. Ruang lingkup penyusunan juklak verval PTK memiliki dua dimensi yaitu dimensi kewenangan pada masing-masing tingkatan mirip Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK, dimensi yang lain substansi dari verval PTK yakni perbaikan data master, perbaikan foto, penetapan calon peserta NUPTK, klaim NUPTK, penonaktifan NUPTK, dan reaktifasi NUPTK. Secara lebih rinci ruang lingkup kewenangan dan kewajiban pada masing-masing tingkatan yang dijelaskan dalam isyarat pelaksanaan verval PTK yaitu selaku berikut:a. Sekolah/Satuan pendidikan, melaksanakan pengajuan perbaikan data master, foto, penetapan kandidat peserta NUPTK, (pengajuan nomor NUPTK), klaim NUPTK, penonaktifan NUPTK, dan pengajuan pengaktifan kembali NUPTK (reaktivasi).
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi melaksanakan approval perbaikan data master acuan, approval pengajuan NUPTK, penonaktifan dan pengaktifan kembali NUPTK.
c. LPMP/BPKLN melaksanakan approval pengajuan NUPTK, approval penonaktifan NUPTK, dan pengaktifan kembali NUPTK.
d. PDSPK melakukan approval penerbitan NUPTK, approval klaim NUPTK, approval penonaktifan NUPTK, dan approval pengajuan pengaktifan kembali NUPTK.
MATERI PEMBAHASAN
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ialah Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS yang menyanggupi patokan dan ketentuan. NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan program dan acara yang berhubungan dengan pendidikan dalam rangka kenaikan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.NUPTK identik dengan NISN yang telah ada, dimana pemanfaatannya diadaptasi dengan kebutuhan dan tolok ukur yang berlaku di masingmasing unit kerja. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada. Unit utama Pembina dapat mempergunakan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Sesjen Kemendikbud, Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan mekanisme pengajuan NUPTK dimulai dari sekolah, kemudian dijalankan approval di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, berikutnya dikerjakan approval di LPMP/BPKLN, dan lalu bagi yang menyanggupi patokan, NUPTK diterbitkan oleh PDSPK. Adapun verifikasi dan validasi yang melibatkan Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK ialah,
A. Proses Penerbitan NUPTK
Penerbitan NUPTK yaitu derma nomor NUPTK kepada kandidat penerima NUPTK yang sudah menyanggupi seluruh tolok ukur dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS). Penerbitan NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK sesudah diajukan oleh satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK mampu dikabulkan jika semua kriteria terpenuhi dan masih berlaku. Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan mengajukan lewat aplikasi verval PTK dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan sesudah itu diverifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, lalu LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan. Selanjutnya PDSPK memutuskan kembali semua dokumen yang dilampirkan telah sesuai dan masih berlaku, serta memutuskan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan.Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:
1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi kriteria dalam bentuk file elektronika (hasil scan).
2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK lewat aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua patokan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah diputuskan.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas standar dalam file elektronika, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka mampu diganti dengan SK pengganti ijazah), serta kala berlaku berkas. Apabila semua persyaratan tercukupi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), jikalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
4. LPMP mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menyelidiki tolok ukur dalam file elektro. BPKLN mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di uar negeri. Apabila semua standar tercukupi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), jikalau tidak cocok dikembalikan (ditolak).
5. PDSPK mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan menilik semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan keadaan ketika ini terdata di Dapodik. Apabila semua patokan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (mempunyai rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, jikalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilaksanakan tolak SK di
6. PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan pribadi masuk di antrian PDSPK.
Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang pertanda letak kesalahan dan menawarkan solusi yang benar dan terang.
Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK:
1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan mempunyai rombongan belajar.2. Belum memiliki NUPTK.
3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;
6. Bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
8. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat; dan sudah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Penjelasan Persyaratan penerbitan NUPTK:
1. Untuk guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta; (1.) SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan perihal nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut diperintahkan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penunjukkanguru tersebut, (2.) KTP, (3.) Ijazah Sekolah Dasar atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau sederajat, (5.) Ijazah Sekolah Menengan Atas/ Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.2. Untuk guru non PNS di sekolah negeri; (1.) SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/ Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang modern atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berupa kolektif pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan mesti dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari), (2.) KTP, (3.) Ijazah Sekolah Dasar atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau sederajat, (5.) Ijazah Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
3. Untuk guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta; (1.) SK Pengangkatan mampu berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama PTK yang bersangkutan mesti dilegalisir oleh dinas pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari), (2.) SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan acara mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama meskipun beda jenjang). (3.) KTP, (4.) Ijazah Sekolah Dasar atau sederajat, (5.) Ijazah SMP atau sederajat, (6.) Ijazah Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat, (7.) Ijazah S1 atau D4.
4. Untuk guru non PNS (diangkat oleh yayasan) di sekolah swasta; (1.) SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku, (2.) SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian peran mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang serupa meskipun beda jenjang).
Contoh bila guru tersebut diangkat pada tahun fatwa 2010/11 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun fatwa 2018/19, maka SK Penugasan yang dilampirkan yakni tahun 2016/17, 2017/18 dan 2018/19. (3.) KTP, (4.) Ijazah Sekolah Dasar atau sederajat, (5.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (6.) Ijazah Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat, (7.) Ijazah S1 atau D4.
5. Dokumen SK Pengangkatan dan SK Penugasan mesti di-scan dari dokumen orisinil, jika fotokopi harus dilegalisir cap lembap oleh instansi terkait.
6. Jenis-jenis guru Non PNS yang dimaksud adalah guru gaji, guru perjanjian , guru bantu kawasan, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap (GTT), Guru Wiyata Bakti.
7. Untuk kepala sekolah di sekolah negeri; (1.) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang modern dari Dinas Pendidikan, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
8. Untuk kepala sekolah di sekolah swasta; (1.) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Yayasan, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau sederajat, (5.) Ijazah Sekolah Menengan Atas/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
9. Untuk Tenaga Kependidikan (tenaga manajemen, pustakawan, dll) pengajuan penerbitan NUPTK persyaratannya sama dengan guru/ pendidik tetapi untuk kualifikasi pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 ihwal Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 wacana Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
10. Semua yang dilampirkan berupa hasil scan dokumen orisinil. Untuk KTP harus scan dokumen asli berwarna. Apabila hilang atau belum mendapatkan, mampu melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika fotokopi harus dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Kecamatan. Untuk Ijazah dilampirkan scan dokumen asli berwarna atau dokumen fotokopi yang dilegalisir cap berair oleh forum yang mengeluarkan ijazah atau Dinas Pendidikan kawasan domisili. Jika ijazah hilang maka dokumen yang dilampirkan adalah surat informasi pengganti ijazah yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang bersangkutan serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. (Surat tersebut dibuat bedasarkan dari surat laporan kehilangan dari kepolisian yang tertuang di dalam redaksi).
11. Yang berhak melaksanakan legalisasi SK Pengangkatan yaitu pejabat yang berwenang (Gubernur, Bupati, Wali kota, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD atau pelaksana tugas (Plt)).
12. Masa berlaku SK Pengangkatan; Masa berlaku SK Pengangkatan diubahsuaikan dengan suara redaksinya, ada yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang telah ditentukan. Ada yang memutuskan satu tahun anggaran, ada pula yang memutuskan satu tahun pelajaran. Apabila pada SK Pengangkatan tidak ada redaksi yang menyebutkan batas abad berlakunya maka SK Pengangkatan tersebut masih berlaku dengan catatan belum ada SK Pengangkatan modern yang keluar. Approval mengacu pada tahun SK Pengangkatan dengan tahun pengajuan penerbitan NUPTK bukan pada tahun verval. Masa berlaku SK Pengangkatan dari yayasan diadaptasi dengan suara redaksinya. Ada yang setiap tahun yayasan mengeluarkan SK Pengangkatan. Ada yang menetapkan per tahun pelajaran , ada juga yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan sampai tanggal yang telah ditentukan. Ada pula yang dikeluarkan sekali dan berlaku tanpa ada batas waktu hingga keluar SK Pembaruan.
13. Yang dimaksud acara khusus sebagaimana yang diterangkan pada pasal 6 Persesjen nomor 1 tahun 2018 yakni guru yang mengikuti program Kemendikbud yang bukan program regular dan tidak untuk umum (Guru Garis Depan, SM3T). Salah satu acuan program reguler yang tidak masuk dalam persyaratan pasal tersebut yaitu lulus pretes PPG dan lulus PPG.
14. Status Penerbitan NUPTK;
Pengajuan Penerbitan NUPTK telah diajukan oleh Operator Sekolah dan kini berada di antrian Dinas Pendidikan.
Pengajuan Penerbitan NUPTK diapprove oleh PDSPK, dan NUPTK diterbitkan.
Ketika Pengajuan Penerbitan NUPTK ditolak (tanda silang pada bundar merah), maka klik pada tulisan di bawahnya. Kemudian akan keluar teks box yang berisi informasi dimana letak kesalahan beserta solusinya.
B. Penonaktifan NUPTK
Seseorang PTK yang alasannya adalah sesuatu hal berhenti menjadi PTK, maka PTK yang bersangkutan wajib dan merupakan kewajiban untuk menonaktifkan NUPTK yang telah dimiliki.Dokumen tolok ukur penonaktifan NUPTK disiapkan oleh PTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli dengan tipe file PDF (.pdf), kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK.
Dokumen patokan penonaktifan NUPTK yakni sebagai berikut:
1. Surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada kepala Satuan Pendidikan;
2. Surat kesepakatan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan
3. Surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital.
Penonaktifan NUPTK yang diajukan operator sekolah memerlukan kesepakatan (approve) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK.
C. Reaktivasi NUPTK
Seseorang yang karena sesuatu hal menginginkan kembali menjadi guru maka yang bersangkutan mesti mengaktifkan kembali NUPTK yang sudah dinonaktifkan sebelumnya. Dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK disiapkan oleh GTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli dengan tipe file PDF (.pdf), kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload lewat aplikasi verval PTK.Dokumen standar reaktivasi NUPTK adalah sebagai berikut:
1. Surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan terhadap Kepala Satuan Pendidikan;
2. Surat persetujuan Kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak; dan
3. Surat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital.
Reaktivasi NUPTK diajukan oleh operator sekolah selanjutnya memerlukan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN,dan PDSPK secara berurutan.
D. Klaim NUPTK
1. GTK yang telah mempunyai NUPTK namun terdaftar selaku calon akseptor NUPTK mampu melakukan proses klaim NUPTK. Pastikan NUPTK yang dimiliki tersebut memang terdaftar di laman: http://gtk. data.kemdikbud.go.id/Data/Status2. Operator sekolah memasukkan NUPTK yang diajukan oleh GTK pada kolom yang tersedia dan mengantarpengajuan klaim NUPTK.
3. Operator PDSPK mengusut validitas data yang diajukan dan apakah sudah sesuai dengan data arsip atau belum. Jika data valid, maka pengajuan diterima. Selanjutnya jika data tidak valid, maka pengajuan ditolak dan diberikan karena.
4. Operator sekolah memberi info status pengajuan klaim NUPTK ke GTK terkait.
5. Klaim NUPTK diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) PDSPK. Syarat- syarat Klaim NUPTK:
Klaim NUPTK untuk mengubah atau memperbaiki NUPTK menjadi NUPTK yang benar dan berlaku. Syarat dan dokumen yang perlu dilampirkan yaitu:
a. NUPTK yang diklaim bukan milik orang lain;
b. NUPTK orang yang bersangkutan terdata di Dapodik;
c. Surat Penugasan (dari Dinas Pendidikan bagi satuan pendidikan negeri dan dari yayasan bagi satuan pendidikan swasta).
d. PTK yang pindah peran pada jenjang yang berbeda mesti melampirkan surat penugasan (bagi yang diposisikan di satuan pendidikan negeri melampirkan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan, dan bagi yang ditempatkan di satuan pendidikan swasta melampirkan surat penugasan dari Yayasan);
e. PTK yang pindah peran dari satuan pendidikan swasta mesti melampirkan Surat Penugasan dari Yayasan penerima;
f. PTK yang pindah peran dari satuan pendidikan yang beda yayasan harus melampirkan SK dari Yayasan penerima;
g. PTK yang pindah peran dari satuan pendidikan dalam jenjang yang berlainan dalam satu Yayasan harus melampirkan SK dari Yayasan peserta;
h. PTK yang pindah dari satuan pendidikan swasta ke satuan pendidikan negeri harus melampirkan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan.
E. Verval Arsip
Dokumen kriteria verval arsip disiapkan oleh GTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli dengan tipe file PDF (.pdf). Kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK.Dokumen tolok ukur verval arsip yakni selaku berikut:
a. KTP;
b. Ijazah terakhir;
c. Bagi yang berstatus selaku Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan SK penunjukkandari Dinas Pendidikan;
d. Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat;
e. Surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya dan sudah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk .
f. Verval arsip diajukan oleh operator sekolah selanjutnya memerlukan persetujuan (approve) PDSPK.
Catatan: seluruh keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam kriteria verval arsip mengikuti standar penerbitan NUPTK.
F. Perbaikan Data Master
Dokumen persyaratan perbaikan data master disiapkan oleh GTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli, bila fotokopi harus dilegalisir cap lembap oleh instansi terkait dengan tipe file gambar (.jpg atau .png). Kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi Verval PTK. Memilih salah satu dokumen yang cocok dengan jenis perubahan:a. Kartu Keluarga.
b. Akte Kelahiran.
c. Buku Nikah.
d. KTP.
e. Ijazah.
Perbaikan data master diajukan oleh operator sekolah selanjutnya memerlukan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan (Kabupaten/Kota/Provinsi).
G. Perbaikan Foto
a. GTK merencanakan file pas foto modern dengan tipe gambar (.jpg atau .png), ukuran file maksimal 200 kb.b. Operator sekolah melaksanakan upload file pas foto dan mengantarkan perbaikan foto.
EmoticonEmoticon