Senin, 30 Maret 2020

Permendikbud Nomor 40 Tahun 2019 Perihal Isyarat Operasional Dak Fisik Bidang Pendidikan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbid Nomor 40 Tahun 2019 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 perihal Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.

Dasar pertimbangannya yakni bahwa spesifikasi pengadaan sarana pengadaan alat pendidikan pada subbidang sanggar acara mencar ilmu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 perihal Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan telah tidak sesuai dengan besaran anggaran dana alokasi khusus subbidang anggar aktivitas mencar ilmu, sehingga perlu diubah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan  Permendikbud Nomor 40 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan


Adapun cuplikan isi Permendikbud ini adalah sebagai berikut:

UBBIDANG SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB)

I. PENGADAAN SARANA

A. Menu Pengadaan Sarana

1. Pengadaan koleksi perpustakaan/TBM pada DAK SKB meliputi.

a. Buku pengayaan ditujukan bagi penerima asuh PAUD dan Pendidikan Masyarakat.

b. Buku acuan ditujukan bagi akseptor asuh PAUD dan Pendidikan Masyarakat.

c. Buku tutorial pendidikan untuk pendidik dan tenaga kependidikan Program PAUD dan Pendidikan Masyarakat.

2. Pengadaan Alat Pendidikan berbentukperangkat komputer dan server untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

3. Pengadaan Media Pendidikan berbentukmedia penunjang pembelajaran dan media pendukung praktek laboratorium.

Baca juga:


Persyaratan Pengadaan Sarana

1. Pengadaan Buku Perpustakaan/TBM

a. Persyaratan Umum

1) Buku yang dibeli adalah buku baru cetakan lima tahun terakhir, tanpa kerusakan atau cacat.

2) Buku yang diadakan terdiri dari buku pengayaan, buku tumpuan, dan buku tutorial pendidikan Program PAUD dan Pendidikan Masyarakat dengan jumlah sekurang-kurangnyabuku pengayaan 50 judul, buku rujukan 15 judul, dan buku panduan Pendidikan 10 judul untuk Program Pendidikan.

3) Buku-buku tersebut bukan ialah buku teks pelajaran, tidak dilengkapi dengan penilaian, tidak serial menurut tingkat kelas, terkait dengan sebagian atau salah satu Kompetensi Inti/Kompetensi Dasar, dapat dimanfaatkan pembaca lintas jenjang pendidikan, cocok sebagai bahan pengayaan, dan acuan pembelajaran.

4) Buku yang dapat dibeli adalah buku yang telah lulus penilaian dari:

a) Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dh. Pusat Perbukuan), cetakan lima tahun terakhir untuk buku pengayaan, buku tumpuan (selain Kamus Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris) dan buku panduan pendidikan;

b) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (dh. Pusat Bahasa) untuk Kamus Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris;

c) Kementerian Agama cetakan lima tahun terakhir untuk buku referensi dan pengayaan yang materinya terkait dengan pendidikan agama.

5) Apabila sebelum tahun budget berlangsung ada penilaian kelulusan buku koleksi perpustakaan oleh pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud pada butir 4 (empat), maka buku yang lulus tersebut dapat dipakai dalam pengadaan buku koleksi perpustakaan ini; dan

6) Apabila dalam pelaksanaan pengadaan koleksi perpustakaan ditemui hanya ada 1 (satu) bahan bukuyang lulus evaluasi dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud pada butir 4 (empat), maka untuk bahan buku tersebut mampu ditiadakan pengadaannya, sehingga jumlah sekurang-kurangnyajudul buku sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) dapat dikurangi.

Download Permendikbud Nomor 40 Tahun 2019

Langsung saja silahkan unduh file peraturannya di bawah ini:

SIMPAN FILE 

Demikianlah infomasi tentang Permendikbud Nomor 40 Tahun 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://panduandapodikmen.blogspot.com


EmoticonEmoticon