Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Petunjuk Teknis Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2020.
Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka menunjukkan isyarat dan ajaran secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh bisa mengembangkan mutu dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional.
Petunjuk teknis ini meliputi: (I) Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III)nTugas dan tanggungjawab, (IV) Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan.
PENJELASAN UMUM
Dalam rangka pendataan kandidat peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat sentra memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih singkat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Berikut ini ialah klarifikasi lazim beberapa ungkapan yang digunakan dalam isyarat teknis:
1. Pendataan yaitu proses penyampaian data calon peserta cobaan nasional hingga dengan diterbitkan kartu penerima ujian nasional oleh satuan pendidikan, mencakup: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon peserta ujian nasional;
2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama,
Baca juga :
3. Pengelola pendataan tingkat kota/kabupaten terdiri dari unsur kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
4. Data Satuan Pendidikan yaitu data yang berisi wacana informasi satuan pendidikan, antara lain: nama, instruksi satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status dan jenis satuan pendidikan, pengesahan, dan lain-lain;
5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan (PDSPK). NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melakukan UN;
EmoticonEmoticon