Kemendikbud telah mempublikasikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 241 / P / 2019 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi.
Hal ini sungguh penting sekali dikenali oleh seluruh pengurus sekolah, baik guru maupun Kepala Sekolah khususnya yang akan melaksanakan pengukuhan.
Peraturan ini ditetapkan dalam rangka melakukan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 ihwal Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
Dalam peraturan ini ada 10 salinan yang mencakup :
a. Lampiran I perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/Madrasah Ibtidaiyah;
b. Lampiran II perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
c. Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
d. Lampiran IV perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
e. Lampiran V perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Dasar;
f. Lampiran VI perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama SMP;
g. Lampiran VII wacana Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Atas;
h. Lampiran VIII perihal Instrumen Penilaian Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
i. Lampiran IX wacana Instrumen Penilaian Akreditasi Satuan Lembaga Kursus dan Pelatihan; dan
j. Lampiran X perihal Instrumen Penilaian Akreditasi Satuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
EmoticonEmoticon