Kemendikbud sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan ini dibuat dalam rangka mengembangkan manajemen dan akuntabilitas kinerja kearsipan, dibutuhkan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien.
Perlu anda ketahui Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. Sedangkan Arsip yaitu rekaman kegiatan atau kejadian dalam aneka macam bentuk dan media sesuai dengan kemajuan teknologi isu dan komunikasi yang dibentuk dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, forum pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca Juga :
Cuplikan Isi Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019
Adapun cuplikan isi peraturan ini ialah sebagai berikut:Pasal 2
Penyusunan Klasifikasi Arsip bermaksud untuk:
a. memperoleh keseragaman dalam penggunaan acuan Klasifikasi Arsip;
b. merealisasikan manajemen Kearsipan sesuai dengan tugas dan fungsi kegiatan di unit kerja;
c. menunjang kelancaran penataan berkas dalam penemuan kembali Arsip; dan/atau
d. menunjang kodifikasi dalam pemberkasan Arsip Dinamis di dalam sistem pemberkasan (filing system).
Pasal 3
(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun menurut peran dan fungsi Pencipta Arsip yang meliputi:
a. fasilitatif; dan
b. substantif.
(2) Fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan kegiatan yang menciptakan produk administrasi atau penunjang dari peran yang dilakukan di kesekretariatan.
(3) Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b merupakan kegiatan pelaksanaan tugas Pencipta Arsip yang membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan lainnya.
Pasal 4
(1) Penyusunan Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan:
a. analisis fungsi;
b. analisis kegiatan;
c. analisis transaksi; dan
d. sketsa penjabaran.
(2) Analisis fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijalankan secara logis, positif, berkaitan, nyata, sistematis, akomodatif, dan kronologis.
(3) Analisis acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)karakter b dilakukan secara konstruktif dan sistemik untuk menyingkir dari kerancuan dan tumpang tindih antara kegiatan dengan fungsi dan transaksi.
(4) Analisis transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara konstruktif dan sistemik untuk menghindari kerancuan dan tumpang tindih antara transaksi dengan fungsi dan kegiatan.
(5) Skema klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad d meliputi:
a. nama atau judul fungsi;
b. nama acara; dan
c. nama transaksi acara.
EmoticonEmoticon