Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2019 wacana Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Mengenai Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Peraturan ini sungguh penting untuk dikenali sebab berkaitan dengan perangkat dan patokan akreditasi sekolah/madrasah. Adapun pendapatditerbitkannya peraturan ini ialah selaku berikut:
a. bahwa akreditasi sekolah/madrasah mesti dijalankan dengan objektif sesuai dengan patokan dan perangkat pengakuan;
b. bahwa kriteria dan perangkat pengukuhan sekolah/madrasah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 wacana Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
c. berdasarkan pendapatsebagaimana dimaksud dalam abjad a dan aksara b perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah;
Isi Permendikbud Nomor 22 Tahun 2019
Pasal 1Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 002/H/AK/2017 perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 003/H/AK/2017 ihwal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 004/H/AK/2017 wacana Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Sekolah Menengan Atas/MA);
Baca Juga:
- Permendikbud Nomor 21 Tahun 2019
- Permendibud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penyaluran Sertifikasi Guru
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 005/H/AK/2017 perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 033/H/AK/2018 ihwal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); dan
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 034/H/AK/2018 perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
EmoticonEmoticon