Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menerbitkan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Mengenai Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, Dan Pendidikan Nonformal.
Permendikbud ini dibentuk dengan pertimbangan:
a. Bahwa akreditasi sekolah/madrasah, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal harus dilakukan dengan objektif sesuai dengan standar dan perangkat pengukuhan;
b. Bahwa tolok ukur dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal sudah dikontrol dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 wacana Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
c. Berdasarkan pendapatsebagaimana dimaksud dalam aksara a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Nonformal;
Isi Permendikbud Nomor 21 Tahun 2019
Ada 2 pasal dalam permendibud ini yang sekaligus menjadi isi keputusan, ialah selaku berikut:Pasal 1
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 86 Tahun 2008 perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Nonformal;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 52 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi TK/Raudhatul Athfal (Taman Kanak-kanak/RA);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 53 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 54 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 55 Tahun 2009 perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP Luar Biasa;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 56 Tahun 2009 perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas Luar Biasa; dan
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 80 Tahun 2009 ihwal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Nonformal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga : Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentangPenyaluran Sertifikasi Guru
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
EmoticonEmoticon