Rabu, 08 April 2020

Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kemendikbud

Kemendikbud sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Permendikbud ini bermaksud untuk merealisasikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kongkalikong, dan nepotisme, perlu dikerjakan upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan integritas pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemendikbud


Adapun cuplikan isi Permendikbud ini yakni sebagai berikut.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bermaksud untuk:

a. menunjukkan fatwa terhadap Pegawai Kementerian wacana pengendalian Gratifikasi;

b. menangkal seluruh Pegawai Kementerian untuk tidak mendapatkan dan tidak memberi Gratifikasi; dan

c. menangkal timbulnya benturan kepentingan dan kecurangan, sehingga terwujud kepemerintahan yang baik.

Pasal 3

Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Kementerian, dikategorikan menjadi:

a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan

b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Baca juga:


Pasal 4

Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 karakter a ialah Gratifikasi yang bekerjasama dengan jabatan yang terdiri atas:

a. Gratifikasi dalam rangka menghipnotis kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan termasuk yang memiliki benturan kepentingan;

b. Gratifikasi dalam rangka kunjungan dinas; dan

c. Gratifikasi dalam proses penerimaan/penawaran spesial/mutasi pejabat atau pegawai.

Pasal 5

Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 aksara b terdiri atas:

a. derma alasannya adalah hubungan keluarga, ialah kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, abang/adik/ipar, sepupu, dan keponakan, sepanjang tidak memiliki pertentangan kepentingan;

b. bantuan hadiah atau tanda kasih dalam bentuk duit atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta ijab kabul, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara akhlak/agama yang lain dengan batas-batas nilai per pemberi dalam setiap program paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);

c. sumbangan terkait dengan petaka atau tragedi yang dialami oleh penerima Gratifikasi, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per derma per orang;

d. pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk duit atau tidak berupa setara uang yang paling banyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per tunjangan per orang dengan total santunan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;

e. pertolongan sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk duit paling banyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per pemberi per orang dengan sumbangan dengan total pemberian optimal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang serupa;

f. santunan hidangan atau sajian yang berlaku biasa ;

g. pinjaman atas prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan ongkos sendiri seperti kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi tidak terkait kedinasan;

h. sumbangan laba atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham langsung yang berlaku lazim;

i. perlindungan manfaat bagi seluruh penerima koperasi berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang berlaku biasa ;

j. derma seminar kit yang berupa seperangkat modul dan alat tulis serta akta yang diperoleh dari aktivitas resmi kedinasan mirip rapat, pelatihan, lokakarya, konferensi, pelatihan, atau aktivitas lain sejenis yang berlaku lazim tergolong bentuk perangkat promosi lembaga berlogo instasi yang berbiaya rendah dan berlaku biasa ;

k. penerimaan hadiah atau derma baik berupa duit atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-seruan yang berlaku;

Download Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019

Langsung saja silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

Demikianlah isu perihal Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 perihal Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemendikbud yang bisa kami sampaikan kepada anda seluruhnya.
Sumber https://panduandapodikmen.blogspot.com


EmoticonEmoticon