Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019 ihwal Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri.
Film yakni karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibentuk menurut kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Adapun pasal-pasal penting dalam aturan ini adalah sebagai berikut.
Pasal 2
(1) Pelaku Kegiatan Perfilman dan pelaku Usaha Perfilman wajib memprioritaskan:
a. Film Indonesia; dan
b. penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri.
(2) Kewajiban memprioritaskan Film Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengutamakan peluang atas pentasdan pengedaran Film Indonesia dalam rangka memelihara kepentingan nasional Indonesia.
(3) Kewajiban mengutamakan penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b dijalankan dengan mengutamakan penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri secara maksimal.
Baca juga:
Pasal 3
Pengutamaan Film Indonesia dan pemfokusan penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri mampu digunakan sebagai dasar untuk:
a. fasilitas keberpihakan dan derma manfaat untuk kepentingan perfilman Indonesia;
b. derma penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pinjaman insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan; dan/atau
d. pinjaman hukuman administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
PENGUTAMAAN FILM INDONESIA
Pasal 4
(1) Pelaku Kegiatan Perfilman dan pelaku Usaha Perfilman wajib mengutamakan Film Indonesia, kecuali pelaku Usaha impor Film.
(2) Pengutamaan Film Indonesia bertujuan untuk:
a. membuatkan dan memperkuat Film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan;
b. berbagi dan melestarikan budaya bangsa; dan
c. memajukan kemakmuran masyarakat.
Pasal 5
(1) Pengutamaaan Film Indonesia oleh pelaku Kegiatan Perfilman diwujudkan dengan memprioritaskan Film Indonesia lewat aktivitas pengerjaan Film, acara jasa teknik Film, aktivitas pengedaran Film, acara pertunjukkan Film, acara apresiasi Film, dan kegiatan pengarsipan Film.
(2) Pengutamaaan Film Indonesia oleh pelaku Usaha Perfilman diwujudkan dengan mengutamakan Film Indonesia melalui usaha pembuatan Film, usaha jasa teknik Film, usaha pengedaran Film, usaha pertunjukkan Film, usaha pemasaran Film dan/atau penyewaan Film, perjuangan pengarsipan Film, dan usaha ekspor Film, kecuali usaha impor Film.
Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:
EmoticonEmoticon