Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 perihal Juknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Hal ini dikerjakan dalam rangka untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, perlu memperlihatkan sumbangan operasional melalui pengalokasian dana derma operasional sekolah afirmasi dan pemberian operasional sekolah kinerja.
Adapun isi dari Permendikbud tersebut adalah selaku berikut.
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi yakni program pemerintah sentra yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di tempat tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Pemberian BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar.
(2) Pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk memajukan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Pasal 3
(1) BOS Afirmasi diberikan terhadap satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah tempat yang berbentuk:
a. Sekolah Dasar;
b. Sekolah Menengah Pertama;
c. SMA;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyanggupi syarat sebagai berikut:
a. mendapatkan BOS Reguler pada tahun budget berkenaan;
b. mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
c. berada di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar;
d. mempunyai sumber listrik; dan
e. mempunyai jaringan internet.
Baca Juga:
(3) Satuan pendidikan yang menyanggupi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan bagi yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada kawasan provinsi.
(4) Satuan pendidikan yang menyanggupi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan sebagai penerima BOS Afirmasi oleh Menteri.
Pasal 4
(1) BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan yang berupa :
a. Sekolah Dasar;
b. Sekolah Menengah Pertama;
c. Sekolah Menengan Atas;
d. Sekolah Menengah kejuruan; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyanggupi syarat selaku berikut:
a. mendapatkan BOS Reguler pada tahun budget berkenaan dan tahun budget sebelumnya;
b. mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
c. mempunyai jumlah siswa paling sedikit:
1. 60 (enam puluh) untuk Sekolah Dasar;
2. 90 (sembilan puluh) untuk Sekolah Menengah Pertama;
3. 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan
d. diprioritaskan bagi yang sudah melaksanakan cobaan nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan penerima bimbing baru menurut zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
(3) Menteri melakukan penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang menyanggupi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menurut:
a. kenaikan nilai rapor kualitas satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi Sekolah Dasar pada setiap kabupaten/kota;
b. kenaikan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi Sekolah Menengah Pertama, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota; dan
c. jumlah penerima latih terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
(4) Satuan pendidikan yang menyanggupi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan selaku peserta BOS Kinerja oleh Menteri.
Pasal 5
Satuan Pendidikan yang ditetapkan selaku Penerima BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan selaku akseptor BOS Kinerja.
ALOKASI DAN PENGGUNAAN BANTUAN
Pasal 6
(1) Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah target siswa prioritas.
(2) Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
(3) alokasi penghitungan jumlah target siswa prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah siswa target prioritas pada masing-masing satuan pendidikan peserta.
(4) Jumlah sasaran siswa prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jumlah pagu anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi.
Pasal 7
(1) Total alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan terhadap satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk membiayai:
a. penyediaan kemudahan terusan Rumah Belajar; dan
b. langganan daya dan jasa.
(2) Ketentuan tentang detail penggunaan alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Alokasi BOS Kinerja dan BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai oleh sumber lain.
Pasal 9
(1) Penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dicantumkan dalam RKAS.
(2) Pencantuman penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mampu dijalankan melalui revisi RKAS.
(3) RKAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mesti menerima persetujuan dalam rapat dewan guru sehabis mengamati pertimbangan dari komite sekolah.
Pasal 10
(1) Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dilaksanakan oleh tim BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
(2) Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. perencanaan;
b. larangan penggunaan dana;
c. laporan pertanggungjawaban keuangan;
d. monitoring, pengawasan, dan hukuman; dan
e. pelayanan dan penanganan pengaduan penduduk .
Pasal 11
Penyaluran BOS Kinerja dan BOS Afirmasi dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.
EmoticonEmoticon