Untuk menambahkan PTK Baru di Aplikasi Dapodik tidak bisa diinput secara manual ke dalam metode yang ada di sekolah. Melainkan mesti melalui beberapa tahapan apalagi dulu.
Selain menghimpun standar tambah PTK baru, para kandidat guru harus melengkapi beberapa prasyarat apalagi dulu.
Seperti yang bisa anda lihat pada gambar di atas, itu yakni Alur Prasyarat penambahan PTK di Aplikasi Dapodik.
Dari gambar di atas mampu anda lihat ada 3 tahapan prasyarat yang harus anda penuhi. Semua tahap ada dokumen-dokumen yang harus ditambahkan.
Adapun keterangannya ialah selaku berikut:
PEMOHON
- Surat Tugas dari Sekolah
- Surat Permohonan Tambah PTK
- FC. SK Pengangkatan. Negeri : Pejabat Pembina Kepegawaian. Swasta : Ketua Yayasan
- FC. SK Kepala Sekolah : Pembagian Tugas/Mengajar
- Analisa Kebutuhan PTK (R10)
- FC. Ijazah terakhir
- FC. KTP
- FC. KK
- Form PTK baru
CABANG DINAS
- Pengecekan kelengkapan Dokumen sesuai dokumen aslinya
- Pengesahan Dokumen (tanda tangan dan stempel pada copy dokumen)
- Surat Pengantar kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk Input PTK Baru.
DISDIKBUD
- Verifikasi Data Lanjutan oleh bidang Ketenagaan
- Input Data PTK pada Manajemen Dapodikdasmen
CATATAN :
- Dokumen Asli dibawa
- Dokumen dilegalisir Kepala Sekolah
- FC. harus terang (pada KTP dan ijasah foto terlihat)
Alur Penambahan PTK Baru
Setelah mengenali Prasyaratnya berikutnya anda mesti mengerti alur penambahan guru barus. Untuk alurnya bisa anda lihat pada gambar yang ada di bawah ini:Demikianlah info mengenai Prasyarat PTK Baru di Aplikasi Dapodik yang mampu kami sampaikan kepada anda seluruhnya. Sumber https://panduandapodikmen.blogspot.com
EmoticonEmoticon