Dalam postingan sebelumnya saya telah menjelaskan ihwal apa saja prasyrat menambahkan PTK baru di dalam aplikasi dapodidasmen.
Kali ini aku akan membahas ihwal Syarat Tarik PTK dan Perubahan Jenis PTK di Dapodik supaya para operator dan guru mengetahui mekanismenya yang benar.
Perpindahan guru ke sekolah lain ialah sesuatu yang sangat lumrah. Hal itu mampu disebabkan alasannya aneka macam alasan, mirip perpindahan tempat peran, untuk memenuhi beban jam mengajar dan lain sebagainya.
Baca Juga : Syarat Penambahan PTK Baru di Aplikasi Dapodik
Untuk melakukan penarikan PTK tidak bisa dikerjakan asal-asalan. Melainkan mesti lewat beberapa tahapan dibarengi dengan syarat-syarat tertentu.
Adapun syarat-syaratnya yakni selaku berikut:
A. SYARAT TARIK PTK :
TAMBAH JAM,NEGERI;
1. Surat Tugas
2. Surat Permohonan
3. Surat Pengantar dari Cabang Dinas
4. Surat permintaan GTK wacana penambahan Jam ke sekolah negeri lain
5. Surat balasan dari kepala sekolah yang dituju
6. SKB antara sekolah asal dengan sekolah dituju dan diketahui kepala Cabang Dinas
7. SK Kepala sekolah induk dan sekolah dituju wacana pembagian jam mengajar
SWASTA;
1. Surat Tugas
2. Surat Permohonan
3. Surat Pengantar dari Cabang Dinas
4. Surat permohonan GTK perihal penambahan Jam ke sekolah swasta lain
5. Surat jawaban kasek sekolah yang dituju
6. SKB antara sekolah asal dengan sekolah dituju dan diketahui kepala BP2MK
7. SK Kepala sekolah indukk dan sekolah dituju wacana pembagian jam mengajar
B. MUTASI
PNS1. Surat Tugas
2. Surat Permohonan
3. Surat Pengantar dari Cabang Dinas
4. FC Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPT & SPMT) yang dilegalisir
5. FC SK pembagian tugas mengajar/penunjukkandi sekolah baru
CPNS
1. Surat Tugas
2. Surat Permohonan
3. Surat Pengantar dari Cabang Dinas
4. FC SK CPNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dilegalisir
5. FC SK pembagian tugas mengajar/penugasan di sekolah gres
SWASTA
1. Surat Tugas
2. Surat Permohonan
3. Surat Pengantar dari Cabang Dinas
4. Surat lepas/mengundurkan diri dari yayasan/sekolah lama
5. FC Legalisir SK Pengangkatan dari ketua yayasan di sekolah baru
6. FC SK pembagian peran mengajar/penugasan di sekolah baru
NB :
1. Operator Sekolah harus melaksanakan tarik ptk di Web Dapodikdasmen dulu sebelum konfirmasi tarik PTK ke Dinas Pendidikan Prov.
2. Untuk Tarik PTK (MUTASI) operator sekolah lama mesti mengeluarkan data PTK dari dapodik apalagi dulu.
C. SYARAT PERUBAHAN STATUS/JENIS PTK
1. Surat Tugas
2. Surat Permohonan
3. Surat Keterangan/Keputusan ihwal Jenis PTK/Status Kepegawaian
Demikianlah berita mengenai Syarat Tarik PTK dan Perubahan Jenis PTK di Dapodik yang bisa kami sampaikan terhadap anda seluruhnya, mudah-mudahan dapat bermanfaat. Sumber https://panduandapodikmen.blogspot.com
EmoticonEmoticon